BANGSAONLINE.com - OJK Malang terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judol atau judi online yang berdampak pada sektor keuangan. Hingga awal bulan ini, terdapat 8.500 rekening yang terindikasi terkait judol telah diblokir.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta perbankan untuk mendeteksi dan memblokir rekening-rekening yang terlibat," kata Kepala OJK Malang, Biger A. Maghribi, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, Komitmen Menkomdigi Berantas Judol
Proses tersebut mencakup pemanfaatan data Nomor Identitas Kependudukan, dan pelaksanaan Enhance Due Diligence (EDD). Selain pemblokiran, OJK menggelar diskusi dengan perbankan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi aktivitas ilegal.
Hal itu mencakup pengawasan terhadap rekening dormant yang sering dimanfaatkan untuk transaksi ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam melindungi stabilitas sektor keuangan.
Aktivitas judol dianggap merusak tatanan ekonomi karena melibatkan perputaran uang yang tidak produktif.
Baca Juga: Dua Pria di Bangkalan Curi Motor Tetangga untuk Main Judi Online
“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan memutus rantai transaksi ilegal, tetapi juga meningkatkan literasi masyarakat mengenai risiko judi online,” ucap Biger. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News