M. Irfan (tengah) bersama M Ali Murtadlo. Foto: Ist.
Ketiga, KPU Gresik melaksanakan perekrutan petugas KPPS, PPS, dan PPK serta Pantarlih secara transparan berasaskan keadilan, tanpa mahar dan KKN.
Keempat, KPU Gresik siap melibatkan lembaga lain (Genpatra) untuk melakukan pengawasan proses penyelenggaraan Pilkada Gresik.
"Kesepakatan tersebut yang kami jadikan dasar untuk PHPU Kada Gresik yang berdasarkan temuan tidak berjalan sesuai amanat perundangan berlaku," beber Irfan.
Irfan menyebutkan, berdasarkan hasil pilkada terdapat beberapa pelanggaran, diantaranya adanya politik uang, keterlibatan sejumlah ASN, keterlibatan kades, dan penyelangara baik KPU maupun Bawaslu tidak menjalankan pilkada dengan baik.
"KPU Gresik tidak melakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat kalau Pilkada diikuti 2 kontestan Yani-Alif dan kolom kosong, dan Banwaslu tidak menindak tengara pelanggaran yang terjadi di 12 kecamatan," tuturnya.
Ia pun menjelaskan, dari 12 kecamatan diantaranya Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak.
Fakta-fakta tengara pelanggaran itu, kata Irfan, sudah diungkap pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (17/1/2025) di MK, dan Bawaslu mengingkari fakta-fakta yang terjadi saat gelaran Pilkada. Bawaslu menyampaikan hanya ada pelanggaran dan 3 laporan yang sudah ditindaklanjuti, dan 3 laporan itu terbukti," ungkapnya.
"Kami juga sangat menyayangkan, Bawaslu tidak berani mengungkap fakta di persidangan sebagaimana komentar Bawaslu di media bahwa KPU tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi Pilkada Gresik. Tidak ada Alat Peraga Kampanye (APK) dan lainnya, sehingga menuai reaksi DPRD Gresik," imbuhnya.
Atas temuan pelanggaran itu, Irfan selaku kuasa hukum M. Ali Murtadlo memohon agar MK memerintahkan KPU Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong (kotak kosong) sebagai pemenang Pilkada Gresik dan meminta MK memerintahkan KPU Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan, diantaranya, Kecamatan Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang.
"Kami juga minta MK memerintahkan KPU Gresik membatalkan penetapan kemenangan pasangan Yani-Alif dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tertanggal 4 Desember 2024," pungkasnya. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




