Dialog antara Komisi II DPRD Situbondo dengan petani.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Merasa kecewa terhadap dewan soal rekomendasi pemindahan saluran irigasi tersier oleh pengembang perumahan di Kelurahan Mimbaan, petani terdampak mengadukan masalah ini ke Komisi II DPRD Situbondo.
"Kami merasa kecewa dengan Komisi III, Kami memang diajak untuk tanda tangan kesepakatan rapat, kami menolak. Kemudian, kami mengadukan masalah ini ke Komisi II," kata Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kelurahan Mimbaan, Haritrianto, Senin (3/2/2025)
BACA JUGA:
- DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi
- Rapat Paripurna LKPJ Bupati Situbondo 2025 Hasilkan 21 Rekomendasi Strategis
- Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPRD Situbondo Godok Raperda Insentif Investasi
- DPRD Situbondo Cabut 22 Perda dan Sahkan 4 Raperda Baru
Ia menyebut, petani tidak bisa mengairi sawahnya dan dirugikan akibat penutupan saluran irigasi tersier di masa pengairan sawah.
"1,5 hektare lahan pertanian sekarang tidak bisa menanam kembali, karena tidak bisa diairi," cetusnya
Bahkan, Hari mengatakan bahwa petani menjual kembali bibit padi yang mau ditanam.
"Sebagian besar (bibit padi) dijual lagi," akunya.
Untuk mengairi sawah, sebagian petani terpaksa menyedot air menggunakan mesin ke saluran sekunder.
"Tapi karena itu menyalahi aturan, itu tidak boleh," ucap Hari.
Diungkapkan pula olehnya, para petani didatangi oknum dari pihak pengembang untuk menerima pemindahan saluran irigasi itu.
"Mereka (petani) tidak mau," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




