BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro kembali berhasil meringkus seorang penambang pasir ilegal dengan alat mekanik di Sungai Bengawan Solo. Pelaku adalah MM (43), warga asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kalitidu. Dia ditangkap petugas di rumahnya, Selasa (22/9) pagi.
"Dia terbukti menjadi pemilik usaha penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya wilayah Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, Selasa siang.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Nugroho mengungkapkan jika Polres Bojonegoroakan terus melakukan penangkapan kepada para pelaku yang terlibat dalam usaha penambangan pasir ilegal di sungai terpanjang di pulau jawa itu. "Rata-rata modusnya melakukan penambangan pasir menggunakan alat mekanik pada malam hari," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 miliar.
Sementara itu data dari Satpol PP Bojonegoro menyebutkan, sedikitnya ada 215 titik tambang pasir ilegal yang memakai mesin diesel itu. Selebihnya penambangan dilakukan secara tradisional. Penambangan pasir terjadi di wilayah Kecamatan Ngraho, Padangan, Malo, Kalitidu, Bojonegoro, Balen, Sumberejo, dan Baureno.
Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Tambang pasir yang memakai mesin diesel atau mesin penyedot dilarang karena berdampak merusak lingkungan. Sebab, kegiatan pengambilan pasir memakai mesin itu berlangsung cepat dan bisa mengambil pasir dalam jumlah banyak. Sedangkan, pemulihan kondisi sungai tidak bisa berlangsung cepat. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News