Dari kiri: Syahrul, Jumanto dan Nurhamim. Foto: ist
"Jadi, di pasal 5 itu disebutkan materi yang diperiksa BK bisa berupa perkara pengaduan dan perkara bukan pengaduan," terangnya.
Jumanto menyampaikan, bahwa dalam rapat BK tersebut nantinya akan banyak hal yang dibahas. Ketika perkara ini diputuskan dilanjutkan, maka BK akan memanggil anggota DPRD bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Klarifikasi di sini adalah proses pemeriksaan secara tatap muka dan langsung untuk mengetahui kebenaran atas dugaan pelanggaran tatib, kode etik, dan sumpah jabatan anggota DPRD," bebernya.
Namun saat ditanya siapa sosok anggata DPRD yang akan dipanggil, Jumanto masih belum mau buka suara. "Nanti pada saatnya akan kami sampaikan secara gamblang," katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD, Ahmad Nurhamin, membenarkan bahwa BK akan menindaklanjuti adanya oknum anggota DPRD Gresik yang jadi gunjingan masyarakat lantaran tersandung skandal perizinan.
"Berkaitan dengan tindak lanjutnya, BK akan menjalankan sesuai dengan tata beracara yang diatur dalam Tatib DPRD Gresik," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




