MALANG, BANGSAONLINE.com – Staf Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang berinisial MA terlihat kebakaran jenggot saat bertemu dengan wartawan berinisial AL yang memberitakan dirinya terkait penerimaan uang Rp 75 juta yang berkwitansi dan berstempel Kejari Kepanjen Kabupaten Malang.
Saat itu AL bersama wartawan lainnya datang ke kantor Kejaksaaan Negeri Kepanjen dan bertemu dengan MA. Saat itu juga MA ngomel-ngomel sambil bertanya kepada AL tentang profesinya. “Memang kamu ini wartawan ya,” kata MA. AL pun menjawab bahwa dia memang wartawan.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
“Wong wartawan kok menulis berita yang gak semestinya, kalo gak ada hubungan apa-apa itu ya jangan asal tulis,” ucap MA dengan muka tampak marah.
Tuhu Priyono, Ketua Paguyuban Wartawan Kabupaten Malang, sangat menyayangkan sikap MA kepada wartawan seperti itu. Sebab, selain AL saat itu juga banyak wartawan yang melihat bahwa MA menerima uang tersebut. Anehnya, MA tidak mau menjelaskan asal usul dan maksud diberikannya uang tersebut.
“Semestinya Kepala Kejari Kepanjen perlu melakukan pengusutan yang tuntas, agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar,” sesalnya.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Sementara itu, Yunianto, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kepanjen, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut juga tampak enggan untuk menjelaskan sumber uang tersebut. Ia mengatakan bahwa uang tersebut masih belum jelas asal usulnya. “Jadi ya tidak perlu diperpanjang lagi,” singkat Yunianto di ruang kerjanya, Kamis (24/9). (mlg/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News