MALANG, BANGSAONLINE.com - Usai mengadu sekaligus meminta klarifikasi ke Kejati Surabaya, sekelompok aktivis yang mengatasnamakan Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) kembali bergerak untuk meminta klarifikasi kepada APH.
Mereka bersurat mulai dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Bawaslu hingga ke Pengadilan Negeri. Presiden KPMB, Gilang Al Farizki Harman, mengatakan ada putusan dari PN Tipikor yang masih menggantung yang dianggap belum selesai.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Yakni dugaan suap yang dilakukan Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan.
"Sedangkan dalam kasus suap tersebut hanya Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 yang menjalani hukuman. Namun dalam dakwaan, yang jelas terbukti secara tertulis M Anton melakukan suap bersama Cipto Wiyono dan kawan kawan tidak ikut ditahan," paparnya di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (11/9/2024).
Hal itu yang mendorong KPMB melakukan upaya pengaduan (Dumas) ke APH di Kota Malang dan selanjutnya akan berkirim surat ke KPK.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
"Itu yang membuat kita untuk mengadukan itu, karena itu ada dalam putusan pengadilan," kata dia.
Gilang menegaskan bahwa pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah
“Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang ini, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum. Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya,” jelas Gilang.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Gilang pun memgungkapkan , bahwa tujuan mengirim surat ini, ia ingin meminta klarifikasi terkait dengan polemik dan permasalahan itu. Karena ini berhubungan dengan agenda terdekat yakni agenda demokrasi yaitu Pilkada Kota Malang yang salah satu Paslonnya adalah Moch Anton.
"Kami menganggap kasus ini sangat penting untuk dibuka kembali, karena lagi-lagi akan terus kami sampaikan, karena ini terkait dengan kepastian hukum," tegasnya.
Dan ini juga untuk kebaikan untuk Abah Anton sendiri. Karena kami tidak ingin apa yang terjadi di tahun 2018 itu terulang kembali.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
"Karena itu sudah menjadi preseden yang kurang sehat bagi demokrasi kita," ucapnya.
Ia juga mengajak teman-teman dan seluruh masyarakat khususnya pemuda Kota Malang bersama-sama melek terhadap permasalahan dan rekam jejak bagaimana calon walikota Malang.
"Ayo kita uji masing-masing calon apakah pantas untuk memimpin Kota Malang ke depan" pungkasnya. (dad/rif)
Baca Juga: Dukungan Paslon Amanah Terus Mengalir Jelang Coblosan Pilwali Probolinggo 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News