MALANG, BANGSAONLINE.com - Paini (41), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tewas dianiaya suami sendiri, Alimun (45).
Alimun menghajar istrinya sendiri hingga babak belur. Akibat luka-luka yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Kanjuruhan. Namun, entah karena dianiaya atau memang korban sudah menderita sakit komplikasi dan stroke, menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
“Korban KDRT oleh suaminya sendiri meninggal dunia. Kami mendalami penyebab kematian korban lebih dulu,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat.
Kata dia, suami korban menganiaya korban pada 18 September 2015. Lalu dilaporkan korban dan keluarganya tanggal 21 September 2015. Pelaku akhirnya ditangkap saat itu juga. “Saat ini kami masih mendalami apakah meninggal karena dianiaya, maka pasal yang kita terapkan bertambah dan bisa diancam hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya,” ujar Wahyu yang akan berpindah tugas menjadi Kasatreskrim Polres Jombang itu.
Menurut Alimun, ia kesal karena istrinya, punya penyakit stroke. Saat kambuh, istrinya berteriak-teriak dan mengeluh kesakitan. Tak kuat mendengar teriakan korban, Alimun pun berang dan melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Dalam kondisi korban tidak berdaya, Alimun menikah lagi. Dengan istri mudanya, Alimun tinggal satu rumah. Alimun bahkan mengaku kerap tidur satu ranjang bertiga dengan istri tuanya yang sakit stroke dan istri mudanya. Saat bersama istri mudanya, Alimun pernah memukuli istri tuanya.
“Saya khilaf. Karena istri saya kalau lagi sakit, selalu berteriak-teriak. Padahal lebih dari tiga tahun saya merawatnya. Saya kesal,” kata Alimun saat diperiksa penyidik. (sur/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News