Tersangka DHS saat diekspos di hadapan wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka DHS. Pelaku ditangkap Senin, 11 Februari 2025, sekira pukul 06.30 WIB di pinggir Jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti," terang Abid.
Dari hasil pemeriksaan, DHS mengaku bersama lima temannya saat kejadian sedang berkeliling wilayah Driyorejo untuk melakukan sweeping.
Melihat korban yang melarikan diri saat didekati, tersangka langsung mengejar dan melakukan aksi kekerasan yang berujung kematian.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik tersangka, dan satu buah jaket warna hitam," bebernya.
Abid menambahkan, DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal.
"Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




