Wali Kota Kediri Segera Terbitkan SE Larangan Peredaran Miras Selama Ramadan 2025

Wali Kota Kediri Segera Terbitkan SE Larangan Peredaran Miras Selama Ramadan 2025 Petugas satpol PP Kota Kediri saat melakukan razia miras. (Ist)

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Vinanda Prameswati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan peredaran minuman keras () selama bulan .

“SE segera diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat saat bulan . Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras,” tegasnya, Jumat (28/2/2025).

Menurut Vinanda, untuk memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum, akan menaikkan intensitas pengawasan dan razia minuman keras selama bulan suci ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

Kegiatan penertiban gangguan K3, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat sudah dimulai sejak kemarin.

bersama TNI-Polri mulai bergerak melakukan penyisiran di seluruh wilayah

Hasilnya mereka mengamankan ratusan botol ilegal yang dijual oleh warung-warung dan toko kelontong.

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO