Petugas satpol PP Kota Kediri saat melakukan razia miras. (Ist)
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan.
“SE segera diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat saat bulan Ramadan. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras,” tegasnya, Jumat (28/2/2025).
BACA JUGA:
- Jembatan Kaliombo I Tutup Total hingga Desember 2026, Dishub Kota Kediri Siapkan Rekayasa Lalin
- Sering Mengamuk dan Ludahi Pengguna Jalan, ODGJ di Kediri Dibawa ke RSJ Lawang
- 2 Oknum Satpol PP Tidur Pulas Usai Diajak Pesta Miras oleh Maling Kantor Disbudpar Tulungagung
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
Menurut Vinanda, untuk memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum, Satpol PP akan menaikkan intensitas pengawasan dan razia minuman keras selama bulan suci ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Kegiatan penertiban gangguan K3, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat sudah dimulai sejak kemarin.
Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri mulai bergerak melakukan penyisiran di seluruh wilayah Kota Kediri.
Hasilnya mereka mengamankan ratusan botol miras ilegal yang dijual oleh warung-warung dan toko kelontong.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




