Petugas satpol PP Kota Kediri saat melakukan razia miras. (Ist)
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan.
“SE segera diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat saat bulan Ramadan. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras,” tegasnya, Jumat (28/2/2025).
BACA JUGA:
- Polsek Brondong Lamongan Gerebek Kios Penjual Miras Ilegal, Ratusan Botol Miras dan Es Moni Disita
- Wawali Kediri Beri Semangat Peserta Lomba Tartil dan Cerdas Cermat Al-Quran di Manisrenggo
- ODGJ di Jalan Trunojoyo Mengamuk saat Dievakuasi Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro
- Wali dan Wawali Kota Kediri Perkuat Sinergi dengan Pesantren Pascalebaran
Menurut Vinanda, untuk memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum, Satpol PP akan menaikkan intensitas pengawasan dan razia minuman keras selama bulan suci ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Kegiatan penertiban gangguan K3, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat sudah dimulai sejak kemarin.
Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri mulai bergerak melakukan penyisiran di seluruh wilayah Kota Kediri.
Hasilnya mereka mengamankan ratusan botol miras ilegal yang dijual oleh warung-warung dan toko kelontong.






