Wali Kota Kediri Segera Terbitkan SE Larangan Peredaran Miras Selama Ramadan 2025

Wali Kota Kediri Segera Terbitkan SE Larangan Peredaran Miras Selama Ramadan 2025 Petugas satpol PP Kota Kediri saat melakukan razia miras. (Ist)

Di antaranya di jalan Pattimura, warung di Pasar Setono Betek, Patiunus, Supersemar, Warung Titik Kumpul Wong Mumet Mojoroto dan warung di Kelurahan Lirboyo. Mereka menyita anggur, arak, ciu hingga vodka.

“Kemarin kita mulai bergerak menyisir mulai dari Kecamatan Kota, Mojoroto dan Pesantren. Kita amankan 150an botol dari berbagai merk,” kata Kasatpol PP Syamsul Bahri.

Menurut Samsul, kegiatan ini akan terus dilaksanakan. Selebihnya, akan menyesuaikan dengan SE yang saat ini masih digodog.

Pihaknya pun meminta pengusaha menghormati bulan suci dengan menutup usaha mereka. Terlebih mereka yang tidak berizin dan tetap nekat menjual ilegal, tak segan menindak tegas dan menjeratnya dengan Tipiring.

“Ya yang tetap nekat kita akan tindak tegas dengan Tipiring. Yang jelas Pemerintah terus berupaya menjaga kondusifitas dan ketentraman di masyarakat selama puasa ini,” tandasnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO