
Daftar Isi
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Seorang suami IS (30) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang melakukan pembacokan kepada penagih utang koperasi simpan pinjam AS (23) karena korban mengajak istrinya untuk berhubungan badan.
AS diketahui mengirim pesan WhatsApp kepada istri pelaku yang merupakan nasabah koperasi, untuk berhubungan badan dengan imbalan Rp500 ribu.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Robin Alexander menyampaikan jika pelaku naik pitam usai membaca pesan yang dikirimkan korban di ponsel istrinya.
"Dalam chatting tersebut, korban mengajak istri pelaku untuk bersetubuh dan menawarkan bayaran Rp 500.000," kata AKP Dimas, Minggu (2/3/2025)
Pelaku pun memancing korban untuk datang ke rumahnya dengan dalih untuk membayar angsuran pinjaman, Jumat (28/2/2025).
Pelaku Sempat Berusaha Melarikan Diri
Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Lamongan. Namun berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Tuban di Kecamatan Brondong.
Saat diamankan, polisi juga menyita sebilah pedang sepanjang 80 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (van)