
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik dan UPT Badan Metrologi Diskoperindag Gresik melakukan sidak di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Gresik, Rabu (5/3/2025).
Dua SPBU yang menjadi sasaran sidak adalah SPBU Pertamina 54.611.01 K3PG di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo dan SPBU Pertamina 54.611.04 di Jl. Veteran, Kabupaten Gresik.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu ini merespons keresahan masyarakat usai viral dugaan BBM oplosan atau pertalite RON 90 dicampur pertamax RON 92.
Dari pihak UPT Metrologi Legal Kabupaten Gresik, hadir Plt. Kepala UPT Trisno Yadi Setyawan, dan Penera Ahli Pertama Sekar Bias Tri Cahyani.
Hasil Sidak BBM di Dua SPBU
Dalam sidak ini, petugas melakukan pengujian kualitas dan volume BBM menggunakan alat pengukur density dan berat jenis.
Hasilnya, Pertalite dan Pertamax yang diuji di kedua SPBU tersebut masih memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Penera Ahli UPT Metrologi, Sekar Bias Tri Cahyani, menyebutkan bahwa hasil pengukuran di SPBU K3PG dan SPBU Sentolang Veteran berada dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh Permendag, yakni ±0,5% dari 20 liter (±100 ml).
Selain itu, pengecekan fisik menunjukkan bahwa warna Pertamax (biru) dan Pertalite (hijau) sesuai dengan Research Octane Number (RON) masing-masing.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menerangkan, sidak ini dilakukan sebagai upaya memastikan SPBU di wilayah Gresik mematuhi regulasi yang ada sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan.
"Hasil sidak bahwa SPBU sesuai dengan ketentuan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan," kata Rovan.
Rovan menambahkan sidak tersebut akan dilakukan secara berkala dan random. Hal itu untuk memastikan kepuasan masyarakat menggunakan BBM baik Pertamax maupun pertalite.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik SPBU agar tetap mematuhi peraturan agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat.
"Kami mengimbau agar SPBU menaati peraturan yang ada sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan, dalam hal ini disesuaikan peraruran yang dikeluarkan pemerintah," tandasnya. (van)