
Selain itu, pengecekan fisik menunjukkan bahwa warna Pertamax (biru) dan Pertalite (hijau) sesuai dengan Research Octane Number (RON) masing-masing.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menerangkan, sidak ini dilakukan sebagai upaya memastikan SPBU di wilayah Gresik mematuhi regulasi yang ada sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan.
"Hasil sidak bahwa SPBU sesuai dengan ketentuan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan," kata Rovan.
Rovan menambahkan sidak tersebut akan dilakukan secara berkala dan random. Hal itu untuk memastikan kepuasan masyarakat menggunakan BBM baik Pertamax maupun pertalite.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik SPBU agar tetap mematuhi peraturan agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat.
"Kami mengimbau agar SPBU menaati peraturan yang ada sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan, dalam hal ini disesuaikan peraruran yang dikeluarkan pemerintah," tandasnya. (van)