Sidang Sengketa Merek Minyak Kutus-Kutus, Kuasa Hukum Tergugat: Ibu Meninggal, Baru Digugat

Sidang Sengketa Merek Minyak Kutus-Kutus, Kuasa Hukum Tergugat: Ibu Meninggal, Baru Digugat Suasana persidangan kasus sengketa merek minyak kutus-kutus

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya.

Dalam kasus ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sementara Fazli Hasniel Sugiharto, anak sambung Bambang Pranoto, menjadi tergugat.

Saksi yang dihadirkan pengugat, yakni Dewa Coxina yang merupakan reseller dan distributor minyak kutus-kutus menyapaikan, sebelumnya tak ada masalah antara Bambang dengan Fazli terkait penggunaan merek. Namun setelah ibu tergugat meninggal dan ada somasi, baru muncul masalah.

"Saat itu ada somasi, namun tidak tahu dari mana, cuma diberitahukan oleh pabrik. Kemudian ada pihak Satpol PP mengintruksikan untuk menurukan plang dan kemudian kita turunkan sendiri plang itu," kata Dewa.

Hal sama yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Ichwan Anggawirya. Ia menyampaikan, awalnya tidak ada masalah pengunaan merek ini, namun setelah ibu tergugat meninggal baru timbul masalah.

"Lebih dari 10 tahun tidak ada masalah dan yang dikatakan adanya tidak ada itakad baik itu bagaimana, pengugat tahu kalau yang mendaftarkan merek itu tergugat," kata Ichwan selepas sidang di PN Surabaya, Rabu (05/03/2025).

"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," sambungnya. (ald/van)