Sidang Perdana Kasus DBS Disaksikan Puluhan Member Korban

Sidang Perdana Kasus DBS Disaksikan Puluhan Member Korban SIDANG: Para terdakwa investasi bodong PT DBS. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Para terdakwa kasus PT DBS (Dua Belas Suku) menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kelima terdakwa masing-masing Jefry Cristian Daniel (38), Naning Yuliati (33), Natalia Rena Rosari (31), Yernia Suryo Kusumo (38) dan Rinekso Dwi Raharjo (40). Kelima terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya, Karsono SH dan Nuryoko SH.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Agenda sidang ini mendengarkan dakwaan JPU, Roro Sri Hermimiatiningsih SH dan Lilik Pujiati SH. Dalam dakwaanya, kelima terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Selain melangar subisder pasal 378 KUHP juga dijerat UU RI Nomor 10 tahun 1998 pasal 46, serta pasal 55 ayat 1.

Sidang ini dipimpin Majelsi Hakim Yapi SH didampingi Rois Toroji SH dan Bernard Mangatas Lumban Toruan SH. Ketua Majelsi Hakim Yapi menanyakan kesehatan serta identitas masing masing terdakwa, termasuk menanyakan apakah didamping pengacara. ‘’Karena tuntutannya di atas lima tahun apakah para terdakwa didampingi pengacara,’’ kata Yapi kepada kelima terdakwa.

(Baca juga: Tiga Mobil Mewah Milik Pengurus PT DBS Disita Polisi)

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Seperti diketahui beberapa waktu lalu PT DBS melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana dari masyarakat. Nasabah dijanjikan akan menerima bunga sekitar 40 % setiap minggunya. Namun hal itu tidak berjalan lama, karena ratusan membernya merasa ditipu oleh PT DBS. Para member itu akhirnya melapor ke Polres Kota. Setelah para member menanam modal ke PT DBS, ternyata tidak pernah mendapat bunga, sedangkan uang modalnya tidak kembali. Akibatnya ratusan member menderita kerugian puluhan miliar rupiah.

Pengacara kelima terdakwa, Karsono SH, mengungkapkan, atas dakwaan JPU tersebut pihaknya akan mempelajarinya. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan klienya, sehingga nantinya tidak merugikan bagi para terdakwa. ‘’Kami masih akan mempelajari dakwaan ini,’’ ujar Karsono. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO