Konferensi pers ungkap kasus kepemilikan bahan peledak yang digelar Polres Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua orang tersangka pembuat petasan diamankan Satreskrim Polres Bangkalan. Mereka adalah M (34), warga Kecamatan Burneh dan HA (26), warga Kecamatan Socah.
AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Bangkalan, mengatakan keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan petasan atau bahan peledak.
BACA JUGA:
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Berdasarkan pemeriksaan, M dan HA mengaku bisa merakit petasan setelah melihat sejumlah video di media sosial, seperti YouTube.
"Mereka ngakunya belajar dari YouTube," ujar Hendro, Minggu (9/3/2025).
Setelah tahu cara membuat petasan, kedua pelaku kemudian belanja bahan bakunya hingga menghabiskan uang Rp1,7 juta. Dari bahan sebanyak itu, rencananya pelaku akan merakit ratusan petasan.
"Pengakuannya mau dipakai sendiri untuk dibakar saat lebaran. Namun kami masih dalami," ucap kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dituntut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, senpi, dan sajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi merazia 4 TKP di Bangkalan. Dari hasil razia itu, polisi mengamankan 2 pelaku dan menyita 10 ribu lebih petasan.
Dalam kesempatan itu, Polres Bangkalan memusnahkan barang bukti hasil operasi pekat semeru berupa 27 kilogram bahan peledak. (sjn/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




