
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - LSM Pusaka mengapresiasi langkah Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan yang merancang peraturan daerah (perda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) untuk mengatur CSR dari perusahaan.
Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, mengatakan perda TJSL dapat membuat CSR lebih tepat sasaran untuk kepentingan menyejahterakan masyarakat Pasuruan secara berkelanjutan.
"Kami sangat apresiasi kalau memang untuk kesejahteraan rakyat," kata Lujeng saat ditemui HARIAN BANGSA di kediamannya, Batu Mas, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (10/3/2025).
Meski demikian, Lujeng memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, pembentukan tim fasilitasi TJSL harus lebih transparan dan akuntabel.
"Betul memang harus ditetapkan oleh bupati. Tetapi seleksi dan fit and proper test-nya harus melibatkan publik secara transparan. Mengapa? Karena yang dikelola adalah duit publik untuk kepentingan publik secara luas, maka personel timnya juga merupakan representasi publik secara inklusif pula," tegas Lujeng.
Kedua, Lujeng mengingatkan agar TJSL tidak berubah menjadi tim palak bagi kepentingan bisnis terselubung, utamanya terkait urusan gas, tambang, limbah, dan lain sebagainya.
Ketiga, harus ada kejelasan klasifikasi perusahaan dan besaran dana TJSL.
"Keempat, perlu dipikirkan pula komunitas-komunitas atau warga yang selama ini sudah bekerja sama dengan perusahaan setempat dalam pengembangan program sosial-ekonomi, kelestarian lingkungan, dan lainnya yang sudah berjalan. Peran tim TJSL eksistensinya tak lebih pada domain koordinasi dan konsultatif," papar Lujeng memberikan saran.
"Kelima, di raperda TJSL hanya terdapat sanksi administratif. Mestinya juga ada sanksi pidana jika dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum," katanya.
Menurutnya, poin-poin tersebut penting agar Perda TJSL memiliki kekuatan hukum dan dapat diimplementasikan secara fungsional.
Untuk mewujudkan hal itu, Lujeng meminta pansus di DPRD menggunakan prinsip good governance dalam pembahasan raperda TJSL.
"Artinya terdapat dialektika antara state (pemerintah dan DPRD), civil society (LSM, pers, plus ormas), dan dari kalangan private sector (perusahaan)," tuturnya.
"Proses konsultasi publik yang terbuka dan partisipatif ini penting dilakukan supaya jika nanti sudah sah menjadi regulasi resmi, selain memiliki derajat legitimasi yang kuat, juga fungsional dalam implementasinya," pungkasnya. (afa/par/rev)