
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan adanya insiden KA Kertanegara (KA 167) relasi dari Stasiun Malang-Purwokerto yang tertemper truk. Tepatnya di Km 175+4 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Senin (10/3/2025) siang.
"Tidak hanya kerusakan pada sarana, dan kendala gangguan operasional perjalanan KA akibat insiden tersebut, namun yang disayangkan menyebabkan awak KA Kertanegara tersebut mengalami luka-luka,” kata Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Pihaknya terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Masih kurangnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, menyebabkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang.
"Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. Saat ini, KAI Daop 7 Madiun bergerak tanggap cepat menangani insiden tersebut sehingga diharapkan dapat lekas tertangani dan perjalanan KA dapat normal kembali,” urai Zainul.
Ia menyebut, UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b) Mendahulukan kereta api, dan
c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Zainul mengatakan bahwa keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA.
Dijelaskan olehnya, KAI Daop 7 Madiun juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah kabupaten/kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Komunitas Pencinta kereta (Railfans) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah kerjanya.
KAI Daop 7 Madiun, lanjut Zainul, juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA, serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada.
Ia pun mengingatkan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Keselamatan berlalulintas di Perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, bahwa kondisi sopir truk masih kritis sedang kenek trus dinyatakan meninggal dunia. (uji/mar)