Hukum dan Azab untuk Umat Muslim yang Mokel

Hukum dan Azab untuk Umat Muslim yang Mokel Foto: Freepik

BANGSAONLINE.com – Dilarang bagi seorang muslim yang membatalkan puasanya di Bulan Ramadhan tanpa adanya halangan yang mendesak. 

Dosa yang didapat pun merupakan dosa besar karena melanggar perintah Allah di bulan yang suci.

Adapun konsekuensi di dunia yang harus dibayarkan tidak hanya mengqadha puasa, yaitu memilih salah satu hal di antara memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.

Dikutip dari Kitab Fiqqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun,” (HR Abu Hurairah).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang yang telah sengaja membatalkan puasanya mengqadha di luar Bulan Ramadhan, maka puasa tersebut tidak sama keutamaannya dengan puasa Ramadhan yang ditinggalkan meskipun ia berpuasa terus menerus.

Adapun azab yang akan diterima adalah siksaan pedih di akhirat. Mereka akan digantung dalam keadaan mulut yang berdarah. Hal tersebut telah dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:

“Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’,” (HR An-Nasa’i).

Demikian penjelasan mengenai hukum dan azab bagi umat muslim yang sengaja membatalkan puasanya di Bulan Ramadhan. Semoga kita bukan termasuk ke dalam orang-orang yang merugi. (mg5)