Pengisian Perangkat Desa di Tuban Dilaksanakan Secara Mandiri

Pengisian Perangkat Desa di Tuban Dilaksanakan Secara Mandiri Suhud, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinsos P3A dan PMD Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Tuban bakal diselenggarakan secara mandiri oleh masing-masing pemerintah desa.

Hal ini disampaikan Suhud, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban, saat diwawancarai wartawan, Kamis (13/3/2025).

Ia menyampaikan, saat ini terdapat 131 jabatan perangkat desa yang lowong lantaran ditinggal pejabatnya memasuki masa pensiun, meninggal, dan lain sebagainya.

"Proses pengisian perangkat desa yang kosong saat ini berdasarkan Perbup Tuban dilaksanakan secara mandiri," tutur Suhud.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan secara mandiri, setiap pemerintah desa dapat melaksanakan seleksi pengisian perangkat cukup di tingkat kecamatan. Sementara pemerintah kabupaten sifatnya hanya mendampingi.

Nantinya, kepala desa (kades) mengajukan rekomendasi izin kepada camat terkait hal itu.

"Setelah camat, nantinya akan membuat surat tembusan kepada kabupaten," timpal Suhud.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 7 kecamatan yang sudah melakukan pelaporan di tingkat kabupaten. Bahkan sudah ada 2 kecamatan yang prosesnya sudah selesai, yaitu Rengel dan Singgahan.

Sedangkan, sisanya masih proses. Antara lain Kecamatan Bancar, Kenduruan, Bangilan, Merakurak yang masih dalam proses tahapan. Sementara kecamatan lain masih proses perencanaan.

"Semoga proses pengisian perangkat desa yang sudah mandiri ini mampu menjawab ketentuan kementerian pada saat terjadi lowongan perangkat desa. Dan diharapkan 2 bulan sudah dapat dilaksanakan proses pengisian perangkat desa," bebernya. (wan/rev)