
"Tersangka RA sudah beraksi enam kali dan tersangka YP beraksi di dua tempat. Kesmjanya ada di Surabaya dan Sidoarjo," ujar Rizki Santoso.
Enam lokasi itu diantaranya Jalan Rungkut Industri, Jalan Tempel Sukorejo, Wage Taman Sidoarjo, Waru, dan Ampel Surabaya.
Ia menyebut untuk tersangka menjual motor dengan sistem COD di wilayah Surabaya. Komplotan pelaku selalu menyasar motor jenis matik yang kunci kontaknya tertinggal.
"Tersangka Y ini beraksi mencuri motor dengan cara didorong sedangkan tersangka Yohanes mengaku sudah mencuri motor dua kali dengan cara yang sama. Alasan mereka mencuri untuk membayar bank titil dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Tegalsari.
Dari hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah. Oleh penadah dijual dengan cara melalui media sosial.
"Dari pengakuan pelaku, penadah menjual motor hasil curian dengan cara COD an. Dan pelaku penadah motor curian pihak Polsek Tegalsari masih melakukan pendalaman,” tutup Rizki Santoso. (rus/van)