PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan melakukan penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi beberapa waktu lalu.
“Rencana tersebut membuat sejumlah guru mulai merinding dan terkesan resah. Sebab tunjangan dari hasil mengajar di lembaga sekolah terancam tak diterimanya kembali. Dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru dianggap oleh pemerintah pusat belum bisa mempunyai kinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu,” ujar Kabid Tenaga Kependidikan, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Edy Karyawan.
Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Ia mengatakan, Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya. Bahkan Kemendikbud menilai penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja.
“Tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” tandas Edi Karyawan.
Terkait adanya reformasi tunjangan guru, kata Edi Karyawan, akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. “Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),” ucapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD
Pihaknya juga membenarkan adanya UKG yang akan digelar November mendatang. Di wilayah Kabupaten Probolinggo, jumlah guru yang mendapatkan sertifikasi mencapai 4.115 orang di berbagai tingkatan. UKG ini wajib diikuti semua untuk guru yang sudah bersertifikasi tersebut.
Tak hanya itu, pengelompokan guru sesuai dari nilai UKG ini dilakukan karena pemerintah akan menyesuaikan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) di sektor guru. Pemerintah pusat rencananya akan memilih guru yang memang layak untuk mendapatkan dana sertifikasi.
“Tidak mungkin pemerintah secara terus menerus memberikan dana sertifikasi tanpa adanya peningkatan kompetensi guru. Pemerintah sudah memberikan kesejahteraan pada guru. Dengan UKG ini pemerintah juga berharap ada timbal balik dari para guru yang diberikan pada perkembangan pendidikan,” jelas Edi Karyawan.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh
Menanggapi hal tersebut, Lasmono (45), salah satu guru swasta di Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, mengatakan, rencana penghapusan untuk TPG oleh pihak Kementerian kepada sejumlah guru melalui program UKG harus dilakukan.
“TPG benar–benar bermanfaat kepada para guru terutama pada peningkatan kualitas pendidikan. Sehingga pemberian TPG bisa tergolong tepat sasaran,” paparnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News