Tafsir Al-Anbiya' 104: Melipat Langit

Tafsir Al-Anbiya Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Jika alam janin dipakai rujukan awal, maka mereka saat digiring bersama itu benar-benar dalam keadaan alaminya. Selain telanjang bulat juga penisnya utuh, tidak sunatan.

Al-sayyidah A’isyah R.A. menyela saat Rasulullah SAW berkisah hari kiamat tersebut dengan ucapan: “Wuih... Malu sekali ya Rasulallah.. Bagaimana mungkin kemaluan terbuka seperti itu?”

Rasulullah SAW segera menjawab: “Sangat tidak mungkin ada perasaan seperti itu (malu). Karena masing-masing terpuruk memikirkan nasib diri sendiri menghadapi keadaan dahsyat mengerikan dan amat menakutkan. Sungguh tidak sempat berpikir ke arah sana.”

Ya benar. Ketika dalam keadaan sangat mengerikan, seseorang hanya berpikir satu, yakni selamat, titik. Tidak peduli apapun keadaannya, yang penting selamat. Maka wajar, begitu ada kebakaran hebat, seseorang ada yang lari keluar rumah tanpa pakaian, menggendong boneka dikira bayinya dan seterusnya. Etika itu bisa diwujudkan hanya saat keadaan normal.

Di dalam hukum islam, ada keadaan ikhtiyari (normal) dan ada keadaan idlthirari (emergensi). Syariah hanya diberlakukan pada keadaan ikhtiyari saja. Seperti makan harus yang halal. Tapi dalam keadaan terpaksa, maka bangkai bisa dimakan, dengan syarat secukupnya, sebagai penyambung nyawa. Kalau sampai kenyang, menikmati, maka haram hukumnya.

Diriwayatkan, sahabat Abu Hurairah R.A. pernah memasuki kebon kurma milik orang lain, lalu memunguti kurma yang jatuh di tanah dan dimakan tanpa meminta izin lebih dahulu kepada pemiliknya. Kemudian berkomentar: “Wa Allahi, hadza shubh rabi’ah lam adzuq tha’ama qatt”. Demi Allah, ini shubuh keempat, saya tidak mencicipi makanan sedikit pun.

Jadi, ukuran halal menikmati milik orang lain gambarannya kayak begitu. Tiga hari Abu Hurairah tidak makan, lalu pada shubuh hari keempat baru mengkonsumsi kurma yang sudah jatuh di tanah.

Sekadar memakan kurma yang sudah jatuh, meski tanpa izin, jika keadaan seperti itu diperbolehkan. Padahal, andai tidak ada kurma jatuh, yang masih ditangkai juga boleh.

Tapi begitulah yang dilakukan Abu Hurairah, hati-hati dan sangat menjaga diri dari barang haram. Tapi kalau membawa keluar untuk dijadikan makanan nanti atau esok hari, maka tidak boleh.

Untuk itu pemilik kebun mesti mengerti, bahwa buah kurma, jambu, mangga yang sudah jatuh, maka itu sedekah bagi makhluk lain.

Wanita yang harus diobati penyakit yang ada pada daerah vaginanya, maka dokter boleh membuka aurat pasien tersebut secukupnya. Begitu halnya dalam terapi pijat dan lain-lain. Maka terapisnya boleh mengurut-urut betis, punggung pasien wanita bukan mahram seperlunya.

Sedikit saja si tukang pijat menikmati mulus betisnya, maka dia berdosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO