PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ulah Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo yang baru dilantik mulai membuat resah sejumlah perangkat desa. Pasalnya, saat ini banyak Kepala Desa yang ada melakukan pemecatan perangkat. Hal ini ditengarai adanya dugaan politik balas dendam yang dilakukan Kades paska terpilih dan dilantik Agustus lalu.
Seperti di Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar misalnya. Kades Talkandang, Marsujan, yang baru dilantik melakukan pemecatan terhadap 4 perangkat yang ada. Ironisnya, pemecatan dianggap sepihak karena tanpa mengantongi alasan yang jelas dan persetujuan Camat.
Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Parahnya lagi, setelah memecat 4 perangkat, Kades Marsujan yang 2 bulan lalu dilantik Bupati Tantriana Sari telah menunjuk 9 perangkat yang baru dan menggusur kantor kepala desa ke rumahnya sendiri. Kantor Desa yang seyogyanya sebagai tempat pelayanan, kini hanya jadi gudang barang dan tak terawat. Semua inventaris kantor mulai laptop, tv, sound sistem dan lainnya dipindah kades ke rumahnya.
Mereka yang dipecat adalah Kepala Seksi Pembangunan Siswanto, Kepala Dusun Junaidi, Kepala Dusun Khatib dan Kepala Dusun Sudiono. Siswanto mengatakan, seharusnya kades memecat perangkat dengan alasan jelas, misalnya sering bolos, cacat, tersandung kasus hukum, dan tak bisa menjalankan tugas.
“Nah, ini tidak jelas. Saya tidak tahu salah saya apa. Kami dipecat melalui surat yang diteken kepala desa tanpa alasan. Kalau memang kami salah, mestinya ditegur dan diperingati sebanyak tiga kali, baik peringatan tertulis,” kata Siswanto, Kamis (1/10).
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD
Tak hanya itu, kata Siswanto, istri kades juga menggembok pintu kantor desa sejak Senin lalu. Seluruh kursi dan meja dimasukkan ke kantor desa. Padahal, keempat perangkat tetap ngantor seperti biasa.
“Pelayanan pemerintah desa dipindah ke rumah kades, gara-gara kami berempat tetap ngantor. Inventaris kantor desa juga diangkut ke rumahnya, seperti televisi, laptop, sound system, dan lain-lain,” terang Siswanto.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kotaanyar, Moh. Nurhasan, menilai pemecatan keempat perangkat Desa Talkandang itu tak sah. Pengangkatan dan pemecatan perangkat memang wewenang kades, namun harus mengikuti peraturan yang ada.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh
“Pengangkatan sembilan perangkat desa yang baru oleh Kades Talkandang itu juga tak sah. Dalam merekrut perangkat desa, harus menggelar tes dan mendapatkan rekomendasi camat,” jelas Nurhasan. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News