Dari enam laporan itu, lima pengaduan dilakukan oleh kubu pemenangan pasangan nomor urut 1, Kholiq-Priyo Handoko (KH), sementara satu lainnya diajukan oleh tim pemenangan nomor urut 2, Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin (Pemimpin).
"Empat pengaduan sebelumnya kami nyatakan gugur karena tidak cukup bukti materiil maupun persyaratan formil yang dibutuhkan sesuai ketentuan, dua sisanya sedang kami proses sekarang," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan tim pemenangan pasangan KH Irwan Gunarso menyatakan, kedatangannya ke kantor Panwaslu Trenggalek adalah dalam rangka mewakili tim advokasi pasangan nomor urut 1, memantau tindak lanjut pengaduan yang sudah mereka laporkan.
Ada dua yang menjadi pokok materi pengaduan mereka, yakni terkait penggunaan atribut kaos bergambar pasangan calon lawan oleh oknum kepala desa berinisial Gn serta keterlibatan langsung oknum kades lain berinsial Pr dalam kegiatan kampanye yang tengah dilakukan Cabup Emil Elestianto Dardak di wilayah Kecamatan Munjungan.
"Kami punya bukti foto maupun rekaman suara adanya oknum kades yang diduga tidak netral dan terlibat kegiatan kampanye. Sesuai aturan, tindakan mereka melanggar aturan karena harusnya perangkat bersikap netral," ujarnya.(tar/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




