Sudah Beristri 3, Pria di Sidoarjo ini masih Hamili Gadis Ingusan

Sudah Beristri 3, Pria di Sidoarjo ini masih Hamili Gadis Ingusan MANIAK: Tersangka Samidi ketika digiring petugas ke tahanan Mapolres Sidoarjo, Jum'at (2/10). foto: catur andy herlambang/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kendati sudah memiliki 2 istri sah dan 1 istri siri, tetapi syahwat tersangka Samidi (45) warga Desa Gedangan Kecamatan Gedangan, sangat besar. Buktinya, duda 3 anak itu tega menjadikan LJS (15) tetangganya sendiri sebagai budak seks selama 4 tahun terhitung mulai tahun 2011 hingga 2015. Akibatnya, gadis yang masih di bawah umur itu hamil 3 bulan.

Namun, Samidi justru kabur setelah merenggut keperawanan gadis ingusan yang disetubuhi sejak duduk di kelas 6 SD hingga menjadi siswa SMP kelas VII. Orang tua korban yang tak terima anaknya dijadikan budak seks hingga hamil, melaporkan ke Polres Sidoarjo pada Februari 2015.

Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib

Setelah dilakukan penyidikan, LJS mengaku sering diajak hubungan intim layaknya suami istri oleh Samidi. Ketika hendak dilakukan penangkapan, tersangka berhasil kabur hingga akhirnya tertangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo, Jum'at (2/10).

"Tersangka statusnya duda yang sudah lama ditinggal oleh istrinya. Sebenarnya tersangka sudah mempunyai tiga istri. Dua orang istri sah dan seorang istri yang dinikahi siri," ujar Kanit PPA Polres Sidoarjo Ipda Aris Harianto di ruang PPA Polres Sidoarjo, Jum,at (02/10)

Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas 6 SD. Awalnya, korban diajak main ke rumah tersangka dengan diiming-imingi uang dan dibelikan pulsa. Bahkan, korban juga akan diajari mengaji. Tanpa rasa curiga, sambung Aris Harianto, korban dengan senang hati menuruti ajakan tersangka yang berbuat baik.

Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita

Ternyata, ada niat busuk di balik sikap baik dari tersangka Samidi. Sebab, korban sudah berusaha menolak ajakan tersangka. Karena rayuan gombal tersangka, lanjut Aris Harianto, akhirnya LJS pasrah. Setelah itu, terjalin hubungan asmara yang tidak seimbang di antara keduanya dan berjalan lancar.

"Menurut pengakuan tersangka, sewaktu korban sudah duduk di bangku SMP, sehari pernah dilakukan persetubuhan sebanyak 5 kali," imbuh Aris Harianto.

Setiap selesai melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri, sambung Aris Harianto, tersangka selalu memberi korban uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

Seperti pepatah, sapandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya bau busuknya menyebar juga. Puncaknya, LMJ yang duduk di bangku sekolah SMP kelas VII menjadi sering mual-mual. Ibu korban yang melihat perubahan pada anaknya mulai curiga.

Akhirnya, LMJ diajak periksa ke dokter. Bagai disambar petir di siang bolong karena hasilnya ternyata LJS positif hamil. Ketika didesak, korban mengaku kalau benih yang ada dalam kandungannya merupakan ulah tersangka Samidi. Tanpa pikir panjang, ibu korban langsung lapor ke polisi.

"Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan. Nanun tersangka sudah melarikan diri. Kami tidak putus asa, kemudian kami mendapat informasi dari tetangganya kalau rumah tersangka akan di jual. Dari perjanjian jual beli ini, kami ketahui kalau tersangka melarikan diri ke Nganjuk," tuturnya.

Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional

Akhirnya, sambung Ipda Aris Harianto, tersangka berhasil tertangkap dan digelandang ke balik tahanan Mapolres Sidoarjo. Di hadapan penyidik, tersangka dalam pelariannya mengaku pernah ke daerah Tuban. Kemudian tersangka ke daerah Nganjuk untuk bekerja sebagai kuli bangunan.

"Kami sempat mengalami kesulitan karena dari postur tubuh dengan fotonya sudah beda jauh," imbuh Aris Harianto.

Akibat perbuatannya, tersangka Samidi dijerat pasal 81 dan 82 UUD RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (cat/sho)

Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO