Gubernur Jatim Sebut Notaris dan PPAT Punya Peran Strategis untuk Jamin Kepastian Hukum Masyarakat

Gubernur Jatim Sebut Notaris dan PPAT Punya Peran Strategis untuk Jamin Kepastian Hukum Masyarakat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat berikan sambutan di acara halal bihalal INI dan IPPAT. (Ist)

Khofifah menjelaskan, notaris dan PPAT perlu menerapkan sistem pendaftaran tanah secara elektronik. penerapan sistem pendaftaran tanah secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.

"Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara elektronik lebih efisien dan mengurangi risiko sengketa serta konflik yang mungkin terjadi," tutur Khofifah.

Ia menambahkan, kebijakan sistem pendaftaran tanah elektronik serta pemanfaatan teknologi yang berkembang pesat menuntut infrastruktur jaringan telekomunikasi yang kapabel dan pemerataan kemampuan pemanfaatan teknologi baik bagi notaris, PPAT, maupun Pemprov Jatim.

"Ini merupakan tantangan bagi kita semua agar dapat terwujud sebuah sistem yang terintegrasi untuk mendukung kinerja yang lebih efektif dan efisien," imbuh Gubernur Jatim tersebut.

Dalam kesempatan ini, Khofifah juga menyinggung konsep Gerbang Baru Nusantara yang secara geografis Jatim adalah hub atau penghubung bagian Indonesia Timur ke Barat maupun sebaliknya.

Tercatat sebanyak 20 Provinsi Indonesia Timur yang hampir 80 persen logistiknya disuplai Jatim dan ada 34 jalur tol laut. 19 diantaranya berpusat di Pelabuhan Tanjung perak Surabaya.

"Kekuatan luar biasa. Betapa Pentingnya menjaga Jatim sebagai center of gravity dan episentrum dari berbagai perkembangan di Indonesia ditentukan Jatim," pungkasnya. (dev/msn)