Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Ita menjelaskan, tata laksana pasien PRB diawali dari FKTP yang akan merujuk peserta ke FKRTL sesuai indikasi medis.
Setelah pasien mendapatkan penanganan spesialistik dan dinyatakan stabil, mereka akan dirujuk kembali ke FKTP melalui Surat Rujuk Balik (SRB). FKTP kemudian akan memberikan resep sesuai SRB dan obat bisa ditebus di apotek PRB.
Salah satu peserta JKN, Ade (40), mengaku sangat terbantu dengan adanya PRB. Ia menderita hipertensi, penyakit jantung, dan sempat mengalami gejala stroke. Setelah menjalani pengobatan di rumah sakit, kini ia dapat melanjutkan pengobatan secara rutin di puskesmas terdekat.
“Alhamdulillah, dengan PRB saya tidak perlu lagi bolak-balik ke rumah sakit hanya untuk kontrol. Saya tetap bisa minum obat setiap hari karena puskesmas dan apotek PRB sangat membantu,” akunya.
Ia juga menyampaikan kepuasannya terhadap layanan kesehatan yang diberikan. Menurutnya, seluruh prosedur berjalan lancar tanpa diskriminasi.
“Tenaga medisnya ramah dan tidak ada perlakuan berbeda antara yang pakai BPJS atau tidak. Saya berharap program ini terus berlanjut karena manfaatnya sangat nyata,” ujarnya.
Ade pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu menjadi peserta JKN karena telah terbukti memberikan perlindungan kesehatan yang luas dan menyeluruh. (adv/fer/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






