Polresta Malang Ringkus Komplotan Curanmor asal Pasuruan

Polresta Malang Ringkus Komplotan Curanmor asal Pasuruan Para pelaku komplotan pencuri kendaraan bermotor dari Pasuruan yang menguasai bebetapa titik di Kota Malang. Mereka tak segan menganiaya pelaku jika melawan. foto: iwan irawan/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Komplotan curanmor dari Pasuruan yang beroperasi dan menjual barang curiannya di Kota Malang berhasil diringkus Satreskrim Polres Kota Malang. Pada penangkapan itu, baik pelaku maupun penadahnya semua berasal dari wilayah Pasuruan.

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata mengungkapkan, jajarannya akan terus menyatakan perang pada para bandit pencuri motor ini. Hal itu dilakukan untuk memberi rasa aman pada warga Kota Malang.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

Terungkapnya jaringan Pasuruan ini diawali dari tertangkapnya RI (21), warga Desa Gajahrejo Purwodadi Pasuruan, bersama ZZ (19) warga Desa Wonoanyar Timur Pasuruan. Mereka mengeksekusi Honda Beat N 3727 HX di kawasan perumahan Dewandaru. Apes, RI tertangkap saat hendak melarikan diri dan dihajar massa. Sedangkan ZZ berhasil kabur namun berhasil ditangkap aparat kepolisian sesaat kemudian.

“Kemudian dari mereka berdua anggota berhasil mengembangkan tersangka lainnya, munculkan inisial KH, Rd dan HM. Mereka satu komplotan dan ditangkap di wilayah Pasuruan pada 3 Oktober 2015 lalu. Satu lagi penadah, SPY (36) warga Martopuro Pasuruan kita hadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” terang Singgamata.

Barang bukti yang diamankan ialah 7 unit kendaraan bermotor roda dua, sebagian milik tersangka sebagai operasional aksi kejahatannya. Ada juga alat kunci leter C beserta anak kuncinya sejumlah 10 buah, dua senjata tajam jenis celurit, barang haram jenis sabu-sabu seberat 1,3 gram, dan beberapa STNK kendaraan.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

Sebagian kendaraan ada yang sudah dijual di kawasan Lawang Kabupaten Malang dan Kota Malang dan sebagian masih tersimpan. Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, digunakan foya-foya dan pembelian sabu-sabu.

Mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 9 tahun kurungan penjara. Mereka dikenakan pasal 362, 363 serta 365, ditambahkan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Meski ada salah satu pelaku yang masih bersetatus pelajar SMA, kami tegakkan hukum di muka dan memroses mereka,” pungkas Singgamata. (mlg1/thu/ns)

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO