Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir (dua dari kanan) menunjukkan 9 rekomendasi hasil mediasi antara pembeli unit dan pengembang Icon Apartemen. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tiga tuntutan para pemilik unit Icon Apartemen Gresik akhirnya disetujui oleh pengembang. Tuntutan tersebut disepakati oleh pengembang Icon Apartemen dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, Rabu (13/5/2025).
Hearing itu dihadiri oleh Legal HRD Yunarni, koordiantor pemilik unit Icon Apartemen Gresik Harri So, dan sejumlah pemilik unit apartemen.
Ada tiga tuntutan dari pemilik unit Icon Apartemen kepada manajemen agar dipenunuhi. Pertama, meminta penyesuaian tarif service charge sesuai surat nomor: 001/BM/ICON-APT/IV/25. Kedua, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Ketiga, tindak lanjut sertifikat akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).
"Alhamdulillah, dari mediasi yang dilakukan oleh DPRD dengan manajemen PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku pengembang Icon Apartemen dan perwakilan pemilik unit membahas tiga tuntutan, sudah disetujui oleh pengembang dan disepakati bersama," ujar Syahrul Munir.
Dalam pertemuan itu, DPRD Gresik memberikan 9 rekomendasi. Pertama, pihak pembeli unit di Tower B Icon Apartemen Gresik yang dipindahkan ke Tower A tak dibebani biaya tambahan atau disesuaikan dengan fasilitas atau uang dikembalikan ke pembeli, setelah dikurangi kewajiban pembeli (jika ada).
Kedua, diberikan kompensasi 3% dari pembayaran jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat pembangunan.
Ketiga, kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3% setelah dibentuknya P3SRS.
Keempat, pengembang (developer) mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS dengan 2 agenda: (1) Panitia Musyawarah dan (2) Pembentukan P3SRS yang akan dilakukan pada 31 Mei 2025.
Sekaligus developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia musyawarah, didampingi Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik.
Kelima, proses pemecahan SPPT dari developer ke user (pemilik unit) menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak developer selambatnya tanggal 21 Mei 2025.
Keenam, proses akta jual beli (AJB) dilakukan setelah pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PPh (2.5%) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPh menjadi kewajiban developer.
Ketujuh, untuk biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan asuransi yang sudah dibayarkan oleh pihak pemilik segera disesuaikan secara proporsional dan disampaikan secara transparan oleh pihak developer.
Kedelapan, pengurus P3SRS sementara dilarang menaikkan tarif service charge hingga dibentuknya pengurus P3SRS definitif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




