Dimediasi DPRD Gresik, Tuntutan Penghuni Icon Apartemen Disetujui Pengembang

Dimediasi DPRD Gresik, Tuntutan Penghuni Icon Apartemen Disetujui Pengembang Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir (dua dari kanan) menunjukkan 9 rekomendasi hasil mediasi antara pembeli unit dan pengembang Icon Apartemen. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Kesembilan, besaran biaya service charge ditentukan setelah dibentuknya pengurus P3SRS definitif.

"Sembilan poin rekomendasi sudah kami sampaikan ke dua pihak (pengembang dan pembeli), dan alhamdulillah kedua pihak menyetujui," terang Syahrul.

Legal HRD PT RBNP, Yunarni, selaku pengembang dalam hearing menyampaikan telah menyetujui 9 hasil rekomendasi.

"Iya, kami setujui rekomendasi tersebut," katanya.

Dia juga mempersilakan jika ada pemilik unit di Tower B yang belum rampung pembangunan sehingga belum bisa ditempati, dikembalikan (dijual) ke pengembang atau pindah ke Tower A.

"Silakan kalau pemilik unit di Tower B ada yang menjual kembali ke pengembang. Tapi sebelumnya harus mengajukan surat penjualan dulu ke pengembang," tuturnya.

Yunarni mengungkapkan, di Tower B ada 200 pembeli. Namun karena unit belum bisa ditempati karena pembangunan belum rampung, akhirnya ada yang pindah ke Tower A.

"Sekarang pemilik unit di Tower B tinggal 100 orang. Sementara di Tower A ada 770 unit. Mayoritas unit yang terbeli sudah ditempati," imbuhnya.

Sementara itu, koordinator pembeli unit Gresik, Harri So, menyampaikan bahwa tiga tuntutan itu sudah lama disampaikan kepada manajemen, namun belum direalisasikan.

"Saya contokan permintaan AJB dan SHM, sudah lima tahun tapi belum terwujud," katanya.

"Untuk service charge kami juga minta tidak dinaikkan. Saat ini rata-rata penghuni bayar Rp430 ribu per bulan. Kami juga minta pengurus P3SRS terbentuk, pengurusnya dari pemilik unit di apartemen, bukan dari pengembang seperti saat ini," pungkasnya. 

Sekadar informasi, hearing tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Lutfi Dawam, Sekretaris Komisi III Nur Saidah, anggota Yuyun Wahyudi, dan Abdullah Munir. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO