Program New REHAB 2.0: Solusi Bagi Peserta JKN yang Beralih Segmen Tapi Masih Punya Tunggakan

Program New REHAB 2.0: Solusi Bagi Peserta JKN yang Beralih Segmen Tapi Masih Punya Tunggakan

MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui Program New REHAB 2.0, peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kini bisa mencicil tunggakan hingga 36 bulan dengan lebih mudah.

“Peserta JKN yang sebelumnya terdaftar sebagai PBPU dan kini aktif di segmen lain tetap diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan melalui Program New REHAB 2.0,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, Selasa (27/5/2025).

Pendaftaran program ini bisa dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu memilih fitur Rencana Pembayaran Bertahap, menyetujui ketentuan, dan menentukan jangka waktu cicilan. Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi, status kepesertaan akan aktif kembali.

“Melalui program ini, cicilan bisa dilakukan selama maksimal 36 bulan dengan nominal minimal Rp35.000 per bulan,” tambah Wahyu Dyah. 

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan akses layanan dan menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan masyarakat.

Program ini juga disambut antusias peserta, salah satunya Sriyati (54), warga Kabupaten Ponorogo. Ia mengaku merasa lega karena bisa kembali mengaktifkan status kepesertaannya setelah memanfaatkan program ini.

“Dulu cemas karena belum bisa membayar tunggakan. Setelah tahu ada Program New REHAB 2.0, saya tertarik dan akhirnya berhasil melunasi tunggakan lewat cicilan. Sekarang, status saya sudah aktif kembali,” tutur Sriyati.

Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri lewat ponsel, meskipun awalnya ia sempat datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk bertanya langsung.

Dengan hadirnya New REHAB 2.0, BPJS Kesehatan berharap peserta yang memiliki tunggakan tidak lagi merasa terbebani.(adv/fer)