SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur akan memenuhi janjinya untuk mengusut tuntas kongkalikong usaha tambang illegal yang ada di Jatim dalam sebuah panitia khusus. Setidaknya tanggal 15 Oktober mendatang, susunan anggota Pansus pertambangan ini akan resmi mulai bekerja.
Hingga Kamis (8/10), fraksi-fraksi sudah mulai menyusun nama-nama calon anggota pansus. Dari 9 fraksi, baru dua fraksi yang menetapkan nama calon ke pimpinan dewan. Di antaranya, Fraksi Golkar yang mengusulkan nama Sahat Tua Simanjuntak dan Hasan Irsyad, kemudian dari Fraksi PKB mengusulkan nama Thoriqul Haq dan Miftahul Ulum.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Nama-nama anggota pansus ini akan dibacakan pada sidang paripurna di DPRD Jatim, 15 Oktober mendatang. “Dari Fraksi Partai Demokrat belum. Tapi secepatnya akan kita kirim dua nama sebagai anggota pansus pertambangan,” terang Ahmad Iskandar, Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim itu, kemarin.
Wakil Ketua DPRD Jatim ini menambahkan, semua pimpinan dewan sepakat dengan pembentukan pansus tambang yang akan menindaklanjuti persoalan-persolan mineral dan logam di Jatim.
Sebab, selama ini tambang ilegal sangat merugikan lingkungan bahkan keuangan negara, khususnya dari pajak dan retribusi. Ada juga yang tambang yang berdampak pada persoalan sosial masyarakat, seperti mengakibatkan meninggalnya warga karena menolak pertambangan.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
“Penataan tambang bukan hanya karena kasus Lumajang. Tetapi dilakukan pada seluruh potensi tambang di Jawa Timur,” terang Iskandar.
Oleh karena itu, lanjut Achmad Iskandar, pihaknya mendorong agar Pansus Tambang nantinya, memanggil 38 kepala daerah se Jawa Timur untuk ikut menata persoalan dan potensi tambang. Sebab, selama ini keberadaan tambang harus mampu menjadi berkah bagi masyarakat, bukan malah menjadi musibah.
"Pansus itu bagus untuk kanalisasi permasalahan. Tapi jangan distop semuanya sebab nanti tidak ada pembangunan. Padahal di satu pihak pemerintah mendorong penyerapan anggaran. Kalau tidak ada pembangunan pengangguran akan semakin meningkat," ujar dia.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Sebelumnya, Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan penegakan hukum diperlukan, agar penggelolaan tambang tidak merugikan kepentingan rakyat. Usulan pansus dilakukan agar tragedy kekerasan tidak lagi terjadi.
Untuk itu, pansus nanti didorong melakukan pendataan terhadap seluruh tambang baik legal maupun illegal yang berada di Jawa Timur.
"Harus ada pendataan, pansus didorong melakukan kerjanya. Sehingga masalah tambang di Lumajang tidak terjadi lagi dan tambang juga bisa dikelola dengan benar," ujar Soekarwo.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
Seperti diketahui, usulan Pansus dilakukan, setelah terjadi aksi kekeradan dan pembunuhan Salim Kancil dan Tosan terhadap aktivis anti tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan. Pasirian, Lumajang.
Pengelolaan atau tambang pasir menjadi rebutan semua kalangan, namun kenyataannya secara resmi PAD Kabupaten Lumajang hanya menunjang sekitar Rp 4 milyar pertahun. Angka ini jauh dari kenyataan lapangan dimana pendapatan pasir di satu desa saja bisa mencapai Rp 3,5 miliar per bulan. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News