Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat merilis tersangka. Foto: Ist.
Usai kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi.
"Kemarahan keluarga korban dan masyarakat memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringinanom dan dibawa ke Mapolres Gresik," jelasnya.
Kapolres menyebut, pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.
"Modus pelaku dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga. Pelaku kami proses hukum secara tegas," katanya.
Ditambahkan Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






