Petugas BPJS Kesehatan saat menerima seorang peserta JKN untuk konsultasi. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya meningkatkan pemahaman peserta terkait alur layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan gencar memberikan edukasi dan layanan informasi secara langsung, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Masih banyak peserta JKN yang bingung mengenai prosedur berobat. Tak sedikit yang ingin langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), padahal hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan bahwa rujukan hanya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, bukan atas permintaan peserta.
"Kalau peserta merasa sakit, langkah pertama adalah datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau Dokter Praktik Perorangan (DPP)," ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, FKTP merupakan gerbang utama bagi peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. Jika kondisi pasien dapat ditangani di FKTP, maka pengobatan dilakukan di tempat tersebut.
Namun, apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, FKTP akan memberikan surat rujukan untuk pengobatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan daftar penyakit yang dapat ditangani langsung di FKTP. Berdasarkan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/1936/2022, dari total 736 penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia, sebanyak 144 penyakit merupakan kompetensi dokter umum dan dapat ditangani di FKTP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




