BPJS Kesehatan Kediri Sosialisasikan Alur Rujukan JKN

BPJS Kesehatan Kediri Sosialisasikan Alur Rujukan JKN Petugas BPJS Kesehatan saat menerima seorang peserta JKN untuk konsultasi. Foto: Ist

"Meski begitu, jika dalam kondisi tertentu dokter menilai perlu dirujuk, tentu rujukan akan diberikan. Tapi rujukan bukan hak mutlak peserta, melainkan hasil keputusan medis," kata Tutus.

Sistem rujukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 16 Tahun 2024, yang bertujuan mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi peserta agar lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung datang ke rumah sakit, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum dengan Kesehatan, tanpa perlu surat rujukan. Hal ini sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018.

"Misalnya jika ada kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan berat, atau butuh penanganan segera, peserta bisa langsung ke IGD. Tapi, yang menentukan itu darurat atau tidak adalah dokter rumah sakit, bukan peserta," urai Tutus.

Disebutkan olehnya, Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya memberikan edukasi agar peserta memahami prosedur dengan benar, sehingga mendapatkan layanan terbaik dan tidak salah langkah.

"Silakan datang ke kantor kami atau mengakses layanan informasi bila masih bingung. Kami selalu terbuka untuk membantu," pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO