Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo bersama jajaran Ombudsman RI menunjukkan draft MoU yang ditandatangani.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo bersama Wakil Wali Kota H. Mokhamad Nawawi beserta jajaran menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (20/6/2025) kemarin.
Dalam kunjungan itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota Pasuruan bertempat di Gedung Gradhika Kota Pasuruan. MoU tersebut terkait peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap jajaran pelaksana pelayanan publik di Kota Pasuruan.
Ada tiga poin penting dalam MoU ini. Pertama, terkait percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, kedua adalah pencegahan mal administrasi, ketiga pertukaran data informasi, dan keempat untuk pengembangan SDM.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengajak jajarannya untuk mengikuti arahan yang disampaikan oleh Ombudsman RI. Ia juga meminta jajarannya berkomitmen untuk memberikan layanan publik kemasyarakat secara maksimal.

"Arahan dari Ombudsman RI, bahwa sektor layanan publik menjadi sektor utama bagi tugas kita. Di pemerintahan itu ada urusan wajib dan urusan pilihan. Maka layanan publik ini menjadi layanan wajib bagi kita seiring ekspetasi publik yang semakin tinggi," tegas Adi Wibowo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




