Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Madiun Sampaikan Capaian Semester I 2025

Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Madiun Sampaikan Capaian Semester I 2025 Para peserta media gathering BPJS Kesehatan Madiun. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Madiun menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan kepada awak media dalam media gathering yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025) malam.

Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan bahwa hingga akhir Juni 2025, sudah ada sebanyak 2.484 Badan Usaha, 60.707 Pekerja dan 133,388 Jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Selain capaian jumlah kepesertaan JKN, ia juga menyampaikan tentang kemudahan-kemudahan fasilitas yang telah diterapkan bagi peserta ataupun calon peserta JKN mulai dari aplikasi mobile JKN, kemudahan pengambilan obat sesuai resep hingga antrian.

"Masih banyak kemudahan lainnya yang ditawarkan bagi peserta JKN melalui aplikasi mobil JKN, termasuk kemudahan membayarkan premi yang mana saat sudah lebih dari 1 juta tempat pembayarannya. Namun demikian masih banyak juga Badan Usaha (BU) maupun l yang menunggak pembayarannya," paparnya.

Sesuai data ada hingga akhir Juni ada sebanyak 169 BU yang masih menunggak, dengan rincian kabupaten Madiun 28 BU, Kabupaten Magetan 47 BU, Kabupaten Ngawi 24 BU, Kabupaten Ponorogo 45 BU, dan Kota Madiun 25 BU.

Sedangkan untuk peserta mandiri ada sebanyak 261.653 peserta yang belum menyelesaikan pembayarannya. Dari jumlah tersebut diperoleh nilai rupiah sebanyak 176.560.285.313.

"Ada tunggakan sebesar 176 milyar dimana untuk kelas 1 ada Rp. 25.176.276.951, kelas 2 ada Rp. 44.142.990.765, dan kelas 3 ada Rp. 107.241.017.597. Untuk tunggakan badan usaha kita lakukan pemeriksaan. Dan kita juga akan bekerjasama dengan kejaksaan dalam menangani tunggakan bagi BU yang tidak patuh," kata Wahyu.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan masih banyak memberikan kelonggaran bagi peserta JKN dalam melunasi tunggakannya. Peserta JKN bisa mengangsur tunggakannya selama maksimal 36 bulan dan hanya menghitung tunggakan selama 24 bulan. (dro/mar)