Pastikan Kepesertaan Aktif, BPJS Kesehatan Ingatkan Risiko Denda Rawat Inap bagi Peserta JKN

Pastikan Kepesertaan Aktif, BPJS Kesehatan Ingatkan Risiko Denda Rawat Inap bagi Peserta JKN Pasien saat dilayani petugas dari BPJS Kesehatan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, mengimbau peserta program JKN, atau Jaminan Kesehatan Nasional untuk memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif agar dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Yudhi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta dan/atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan akan diberhentikan penjaminannya sementara, berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya, Jumat (27/6).

“Peserta yang telah melunasi tunggakan iuran, maka status kepesertaan akan kembali aktif. Namun, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menggunakan layanan JKN untuk rawat inap tingkat lanjutan, maka peserta tersebut wajib membayar denda pelayanan atas pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” paparnya.

Ia menambahkan, denda pelayanan dikenakan sebesar 5% dari estimasi biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs), dihitung berdasarkan diagnosa dan prosedur awal, untuk setiap bulan tunggakan. Jumlah bulan tertunggak maksimal dihitung 12 bulan, dan besaran denda tidak melebihi Rp20 juta.

“Denda pelayanan tersebut dibayarkan hanya satu kali saat rawat inap tingkat lanjutan, dalam artian jika dalam 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau sejak status kepesertaan aktif kembali peserta rawat inap tingkat lanjutan lebih dari satu kali, maka denda hanya dibayarkan saat pertama kali pelayanan diperoleh. Ketentuan ini sebenarnya tidak untuk memberatkan peserta, tetapi untuk memberikan edukasi kepada peserta agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran rutin setiap bulan,” ucapnya menambahkan.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta peserta PBPU dan BP yang memperoleh layanan di kelas III dan seluruh iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Mandiri, BNI (Teller), BRI (Teller dan ATM), PT. Pos Indonesia, Alfamart, hingga Tokopedia.

“Setelah melunasi tunggakan iuran, peserta bisa mendapatkan informasi terkait masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut pada menu info peserta di Aplikasi Mobile JKN. Untuk alurnya, jika peserta dalam masa 45 hari setelah melunasi tunggakan melakukan rawat inap tingkat lanjutan, maka pihak FKRTL akan menginformasikan jumlah denda pelayanan yang harus dibayarkan, kemudian peserta melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan, selanjutnya peserta melaporkan ke petugas FKRTL bahwa telah melakukan pembayaran denda dan akan dicetakkan SEP,” kata Yudhi.

Salah satu peserta JKN segmen PBPU, Ernawati (53), turut membagikan pengalamannya saat harus membayar denda pelayanan. Ia mengisahkan ketika anaknya dirawat karena demam berdarah, ia baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif.

“Pengalaman itu menjadi pelajaran untuk saya. Sekarang saya sudah mendaftar program autodebet untuk pembayaran iuran JKN, jadi biar tidak terulang lagi saya lupa bayar iuran. Sekarang saya bisa lebih tenang karena sudah terdaftar autodebet, tinggal memastikan saja saldo di rekening cukup untuk pembayaran iuran. Syukurnya saat itu denda pelayanannya sangat murah ya hanya seratus ribuan saja. Saya juga sangat bersyukur sekali dengan adanya Program JKN, seluruh biaya pengobatan sudah dijamin. Kalau tanpa Program JKN, pasti saya harus mengeluarkan uang yang lumayan banyak untuk pengobatan itu,” akunya. (rom)