BPJS Kesehatan Soroti 21 Layanan Tidak Dijamin JKN, Termasuk Penyakit akibat NAPZA dan Alkohol

BPJS Kesehatan Soroti 21 Layanan Tidak Dijamin JKN, Termasuk Penyakit akibat NAPZA dan Alkohol Pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kriteria pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, mengimbau peserta JKN untuk memahami alur dan ketentuan layanan dalam program ini.

“Kami terus berupaya mewujudkan peningkatan kualitas layanan kepada peserta JKN, salah satunya melalui edukasi. Maka, edukasi menjadi kunci untuk memberikan pemahaman kepada peserta JKN terutama terkait dengan 21 kriteria pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Program JKN. Salah satu yang tidak dijamin adalah gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol,” paparnya pada Jumat (27/6/2025).

Ia pun berharap seluruh stakeholder serta fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan turut berperan aktif memberikan edukasi kepada peserta JKN, khususnya mengenai layanan yang termasuk dan tidak termasuk dalam tanggungan JKN.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Rumah Sakit Prima Husada Malang, Nur Maizadah, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya edukasi masyarakat seputar kebijakan ini.

“Pengobatan untuk kondisi yang disebabkan oleh konsumsi NAPZA dan alkohol sering kali membutuhkan penanganan yang berbeda dan lebih kompleks seperti rehabilitasi dan pemulihan jangka panjang. Menurut kami, kebijakan juga dimaknai sebagai upaya untuk memberikan sinyal bahwa penyalahgunaan zat dan alkohol adalah perilaku yang harus diminimalisir oleh masyarakat. Sehingga pengobatan bukan menjadi satu-satunya solusi tanpa disertai upaya pencegahan dan rehabilitasi,” ucapnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, pihak rumah sakit aktif menyosialisasikan informasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, infografis, video edukatif, dan artikel kesehatan. RS Prima Husada juga terlibat dalam kampanye pemeriksaan bebas narkoba, terutama melalui kegiatan promotif bersama pelajar dan masyarakat umum.

“Kami membuat beberapa poster yang diletakkan di signage pada tempat umum rumah sakit yang menginformasikan bahwa Program JKN tidak menanggung biaya pasien dengan diagnosis akibat NAPZA atau alkohol. Hal ini juga tidak lepas dari sistem skrining riwayat kesehatan yang telah disediakan melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Kepala Rumah Sakit Prima Husada Malang.

Selain edukasi, ia menilai penguatan regulasi turut berperan penting dalam mencegah perilaku berisiko. Hal ini mencakup pembatasan penjualan alkohol, larangan konsumsi di tempat umum, serta penegakan hukum yang konsisten.

“Menerima ketika regulasi ditegakkan secara disiplin, perilaku berisiko dapat diminimalisir,” tuturnya.

Ia juga mendorong kolaborasi lebih erat antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam edukasi publik mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.

“Sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit adalah salah satu kunci keberhasilan Program JKN ini. Kami juga berharap ada evaluasi berkala terhadap kebijakan yang ada, sehingga semua pihak baik peserta, rumah sakit, maupun penyelenggara JKN dapat merasa adil dan terbantu,” pungkasnya. (rom)