Konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.
Sebagai simbol keseriusan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jatim II memamerkan barang hasil penindakan dari sejumlah kantor pelayanan, antara lain:
- Bea Cukai Kediri:
8,64 juta batang rokok ilegal, nilai barang Rp12,8 miliar, potensi kerugian negara Rp6,4 miliar
- Bea Cukai Malang:
2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak bali, nilai barang Rp3,7 miliar, potensi kerugian negara Rp1,88 miliar
- Kanwil Bea Cukai Jatim I:
3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper
Melalui penguatan pengawasan dan sinergi lintas sektor, Bea Cukai berharap pelaku usaha semakin taat aturan dan masyarakat turut aktif menolak konsumsi barang ilegal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara," ucap Djaka. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




