LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, Armainur (55) pensiunan Polri yang pernah bertugas sebagai perwira di Polwil Bojonegoro akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Lamongan, Jawa Timur.
Terpidana asal Desa Kebet Kecamatan Kota Lamongan itu, telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, karena sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No 90 PK/PID.SUS/2013, telah terbukti menerima gratifikasi, saat terpidana menjabat sebagai anggota tim penyelidik dan penyidik Polwil Bojonegoro.
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Keterangan yang di himpun menyebutkan, mantan Kabag Ops Reskrim Polres Lamongan initerbukti bersalah menerima gratifikasi dalam kasus pembangunan proyek Pasar Agrobis Semando pada tahun 2009 lalu. Uang sebesar Rp 5 juta di terima dari Achmad Yunan Helmi, salah satu kontraktor yang memangkan tander pembangunan pasar Babat. Ketika itu saksi meminta tolong agar penyidikan kasus proyek pasar Agrobis Semando Babat dihentikan.
“Kita eksekusi, sesuai dengan putusan MA yang menolak PK dari terpidana,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Edy Subhan Jumat (16/10).
Dalam amar putusan MA ini dijelaskan pada tahun 2009 terpidana menajdi tim penyelidik dan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Agrobis Semando Babat pada tahun 2012.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
"Saat itu, yang bersangkutan ( Armainur) bertugas sebagai anggota Polwil Bojonegoro yang menanggani kasus korupsi dimana Achmad Yunan Helmi yang dianggap terlibat dalam kasus proyek pembangunan pasar yang berada di Desa Plaosan Kecamtan Babat Lamongan itu," terang dia.
Dan sebelum dipanggil, saksi dihubungi terpidana untuk menghadap untuk memenuhi panggilan. Karena saksi bingung, meminta bantuan temannya yakni Rudi Hartono yang dianggap akrab dan kenal dengan terpidana agar penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Hanya saja permintaan saksi ini oleh terpidana bisa dibantu dengan syarat terpidana meminta Rp 300 juta, dan saksi keberatan dan terjadi negosiasi dan akhirnya saksi hanya mampu membayar Rp 5 juta.
"Penyerahan uang ini dilakukan di rumah kontrakan terpidana di Bojonegoro yang juga disaksikan, Rudi. Namun kasusnya tetap jalan," imbuh dia.
Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Dan saat penyerahan uang berlangsung di rumah terpidana, selang beberapa menit kemudian terpidana digrebek oleh Propram dari Polda Jatim dan menetapkan Armainur sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kemudian kasus tersebut disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, dan diputus bebas. Karena tidak terima, Kejari Lamongan kemudian mengajukan banding karena menurut Kejari Armainur terbukti telah menerima gratifikasi uang sebesar Rp 5 juta dari saksi, sewaktu masih menjadi tim penyidik Polwil Bojonegoro dan dijerat pasa 11 UU No 20 tentang tindak pidana korupsi tahun 2001.
"Dalam amar putusan MA ini memenangkan gugatan Kejaksaan Negri Lamongan, terpidana diganjar pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta," tandas dia. (ais/ns)
Baca Juga: Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News