LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, Armainur (55) pensiunan Polri yang pernah bertugas sebagai perwira di Polwil Bojonegoro akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Lamongan, Jawa Timur.
Terpidana asal Desa Kebet Kecamatan Kota Lamongan itu, telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, karena sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No 90 PK/PID.SUS/2013, telah terbukti menerima gratifikasi, saat terpidana menjabat sebagai anggota tim penyelidik dan penyidik Polwil Bojonegoro.
BACA JUGA:
- Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- Usai Periksa 29 Saksi, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan
- Eks Ajudan Bupati Turut Diperiksa KPK pada Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Ini 12 Pejabat dan Kontraktor yang Telah Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Keterangan yang di himpun menyebutkan, mantan Kabag Ops Reskrim Polres Lamongan initerbukti bersalah menerima gratifikasi dalam kasus pembangunan proyek Pasar Agrobis Semando pada tahun 2009 lalu. Uang sebesar Rp 5 juta di terima dari Achmad Yunan Helmi, salah satu kontraktor yang memangkan tander pembangunan pasar Babat. Ketika itu saksi meminta tolong agar penyidikan kasus proyek pasar Agrobis Semando Babat dihentikan.
“Kita eksekusi, sesuai dengan putusan MA yang menolak PK dari terpidana,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Edy Subhan Jumat (16/10).
Dalam amar putusan MA ini dijelaskan pada tahun 2009 terpidana menajdi tim penyelidik dan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Agrobis Semando Babat pada tahun 2012.
"Saat itu, yang bersangkutan ( Armainur) bertugas sebagai anggota Polwil Bojonegoro yang menanggani kasus korupsi dimana Achmad Yunan Helmi yang dianggap terlibat dalam kasus proyek pembangunan pasar yang berada di Desa Plaosan Kecamtan Babat Lamongan itu," terang dia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




