Terima Gratifikasi, Purnawirawan Polisi Ditahan Kejari Lamongan

Terima Gratifikasi, Purnawirawan Polisi Ditahan Kejari Lamongan

Dan sebelum dipanggil, saksi dihubungi terpidana untuk menghadap untuk memenuhi panggilan. Karena saksi bingung, meminta bantuan temannya yakni Rudi Hartono yang dianggap akrab dan kenal dengan terpidana agar penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Hanya saja permintaan saksi ini oleh terpidana bisa dibantu dengan syarat terpidana meminta Rp 300 juta, dan saksi keberatan dan terjadi negosiasi dan akhirnya saksi hanya mampu membayar Rp 5 juta.

"Penyerahan uang ini dilakukan di rumah kontrakan terpidana di Bojonegoro yang juga disaksikan, Rudi. Namun kasusnya tetap jalan," imbuh dia.

Dan saat penyerahan uang berlangsung di rumah terpidana, selang beberapa menit kemudian terpidana digrebek oleh Propram dari Polda Jatim dan menetapkan Armainur sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Kemudian kasus tersebut disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, dan diputus bebas. Karena tidak terima, Kejari Lamongan kemudian mengajukan banding karena menurut Kejari Armainur terbukti telah menerima gratifikasi uang sebesar Rp 5 juta dari saksi, sewaktu masih menjadi tim penyidik Polwil Bojonegoro dan dijerat pasa 11 UU No 20 tentang tindak pidana korupsi tahun 2001.

"Dalam amar putusan MA ini memenangkan gugatan Kejaksaan Negri Lamongan, terpidana diganjar pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta," tandas dia. (ais/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO