Diduga Korupsi Aset KAI, Kejari Surabaya Tetapkan Satu Tersangka

Diduga Korupsi Aset KAI, Kejari Surabaya Tetapkan Satu Tersangka Penangkapan ES yang dilakukan Kejari Surabaya, atas dugaan kasus korupsi aset KAI. Foto: Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan ES, atas dugaan penyalahgunaan aset milik Kereta Api Indonesia Persero, di Jalan Pacarkeling.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Surabaya melakukan penahanan.

Kasintel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/8/2025).

"Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan status tersangka ES dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Aset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero," kata Putu, Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lalu, mencari keberadaan ES, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.

"Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Asset Milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Surabaya oleh pihak lain guna menetapkan tersangka ES," tuturnya.

"Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," tambahnya.

Menurutnya, ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, aksi ES membuat negara, terutama PT KAI merugi hingga miliaran rupiah

"Perbuatan mengakibatkan kerugian negara, yakni PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero sebesar Rp 4.7 miliar," katanya. (rif)