NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pembebasan lahan terdampak jalan tol Trans Jawa, di Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan, Nganjuk, menyisakan masalah. Hingga kini, tiga warga desa setempat, Prayitno (65), Ramelan (40), dan Parji (54) sebagai ahli waris almarhum Tamban, pemilik lahan, belum menerima uang ganti rugi Rp 434.489.000, akibat lahannya dipakai fasilitas umum proyek tol Trans Jawa. Ahli waris pemilik lahan itu pun berancang-ancang membawa persoalan itu melalur jalur hukum.
Menurut Parji, jalan pertolongan, menuju sawah, yang ada di sawahnya, sah menjadi miliknya karena tanah tersebut dalam sertifikat, maupun pembayaran pajaknya, menjadi tanggungannya. Sehingga, ganti rugi yang diberikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi haknya.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Karena itu, jika uang ganti rugi itu tidak diberikan kepadanya, Parji akan menuntut kepala desa ke ranah hukum. ”Kami akan menuntut uang ganti rugi tersebut sebagai hak kami,” jelasnya, kemarin. Senada juga akan dilakukan Prayitno dan Ramelan.
Terpisah, Kepala Desa Sukoharjo Kardi, mengelak kalau pihak desa telah menerima uang ganti rugi fasum tersebut. ”Kami belum pernah menerima uang ganti rugi tersebut, kalau kami sudah menerima mana buktinya,” tegasnya.
Meski demikian, jika pun uang ganti rugi itu telah diterima desa, maka menjadi hak desa dan akan dipakai untuk pembangunan pengganti fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Sementara, Ketua PPK Kabupaten Nganjuk, Gunadi, menyatakan pihaknya telah menyerahkan uang ganti rugi fasum seluas 3.303 meter persegi senilai Rp 434.489.000 kepada pemerintah desa, yang diterima bendahara desa MF Rohman Effendi (43), disaksikan petugas BPN dan Kades Sukoharjo Kardi, 13 Oktober 2015, di kantor PPK Nganjuk. Untuk mengklarifikasi persoalan belum diterimanya ganti rugi fasum itu, dia berjanji akan memanggil kades dan bendahara desa.
Sedangkan Satino, tokoh masyarakat desa setempat, geram atas perilaku belum diserahkannya hak warga tersebut. “Kalau itu hak rakyat kenapa tidak diberikan saja kepada masyarakat,” tegasnya. Ia pun menyoal ganti rugi yang diatur dalam peraturan desa (perdes), bersama BPD. Sementara BPD Sukoharjo telah menjabat dua periode, sehingga produknya (perdes) tidak sah. (dit/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News