TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com – Satlantas Polres Tulungagung menggelar operasi Penertiban kelengkapan berkendara di jalan Ahmad Yani Timur, Jum’at (23/10). Dari operasi yang berlangsung hanya sekitar 15 menit itu, sedikitnya 60 kendaraan terjaring petugas. Mereka yang terjaring razia di antaranya karena tidak menggunakan helm, berknalpot brong (onderdil tak standar), dan tentunya tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor.
"Hari ini saja kami berhasil menjaring 60 orang lebih pelanggar lalulintas. Rata-rata tidak menggunakan helm keselamatan, selain itu beberapa kendaraan roda dua tanpa knalpot standar alias brong dan harus kami tilang," ujar Ipda Suryono selaku Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
Baca Juga: Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi
Operasi ini, kata Suryono, akan digelar sampai 4 Novenmer ke depan dan melibatkan 10 personil lebih dengan harapan tidak ada yang lolos dalam pemeriksaan kendaraan roda dua dan empat.
"Dilakukannya penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan tertib berlalulintas terutama pada pengendara yang tidak memperdulikan keselamatan atau tanpa helm dan sabuk pengaman. Sehingga angka kecelakaan diharapkan berkurang," tambahnya
Sementara di tengah kegiatan Operasi sebra semeru 2015 berlangsung, salah satu pemuda bernama Wawan yang mengendarai motor Honda GL nopol AG 4756 TM sempat berdebat dengan petugas saat ditilang karena memakai knalpot brong.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
"Surat saya sudah lengkap tapi ditilang, isi surat tilang berbunyi pelagaran knalpot. Ini (knalpot-red) baru beli, memang agak besar suaranya karena jenis knalpot pabrikan (variasi) bukan original, tapi kan beli gak dilas sendiri," kelit Wawan. (fer/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News