
MADIUN, BANGSAONLINE.com – BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan pelayanan berkelanjutan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penyakit kronis. Salah satunya melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Ani Haryanti (62), salah satu peserta JKN asal Kota Madiun yang memiliki riwayat hipertensi mengaku sangat terbantu dengan program PRB. Sebelumnya, ia harus rutin ke Rumah Sakit Griya Husada untuk mendapatkan obat. Selain jarak yang cukup jauh, biaya transportasi juga menjadi beban tersendiri.
“Setelah menjalani beberapa pemeriksaan di dokter spesialis penyakit jantung, kondisi saya dinyatakan membaik dan diberi rujukan kembali ke Klinik Dokter Indah,” ungkap Ani saat ditemui di Klinik Dokter Indah, Senin (15/9/2025).
Dengan PRB, peserta yang sebelumnya berobat di rumah sakit bisa kembali dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berbekal Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis. Melalui mekanisme ini, FKTP akan melakukan pemeriksaan lanjutan, memberikan resep sesuai SRB, dan obat dapat ditebus di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Setelah menerima SRB, saya bisa kontrol rutin di klinik ini. Pelayanannya sangat bagus dan lebih nyaman karena jaraknya dekat dari rumah. Jadi saya tidak perlu bolak-balik ke rumah sakit, cukup di FKTP,” jelas Ani.
Ani juga mendapatkan edukasi kesehatan dari tenaga medis selama mengikuti PRB. Hal ini membantunya mengatur pola makan, rajin berolahraga, serta disiplin minum obat.
“Dokter selalu mengingatkan untuk menjaga pola makan, olahraga, dan rutin minum obat. Jujur saya jadi lebih sadar pentingnya cek kesehatan berkala. Jadi bukan sekadar berobat, tapi juga belajar bagaimana mencegah komplikasi,” ungkapnya.
Ia berharap PRB terus dikembangkan karena sangat bermanfaat bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.
“Harapan saya program ini semakin ditingkatkan. Semoga fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan selalu berkomitmen memberikan layanan maksimal, sehingga masyarakat bisa sehat menyeluruh,” tutup Ani.
Sebagai informasi, sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, terdapat sembilan penyakit kronis yang bisa ditangani lewat PRB, antara lain diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, serta Systemic Lupus Erythematosus (SLE). (*)