Khariri Makmun.
Oleh: Khariri Makmun
Isu "food tray" Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi dalam proses produksinya telah memantik keresahan publik. Ada yang berargumen, “Tenang saja, menurut pendapat salah sebagian ulama, benda keras yang terkena najis babi bisa dicuci hingga suci.” Namun, benarkah sesederhana itu? Bagaimana sebenarnya fikih Islam, khususnya mazhab Syafi‘i yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia, memandang persoalan ini?
Pertama-tama, mari luruskan. Jika sebuah benda keras hanya terkena najis babi di permukaan, maka benar, cukup dicuci hingga hilang sifat najisnya: bau, rasa, warna. Tetapi kasus "food tray" berbeda. Menurut laporan, minyak babi digunakan dalam "proses finishing" produk, artinya menyatu dengan material tray itu sendiri. Ia bukan sekadar “terkena”, melainkan “menjadi bagian dari benda”. Inilah yang membuat masalahnya serius.
Imam al-Nawawi dalam al-Majmū‘ menegaskan prinsip penting dalam hukum najis: apabila suatu najis bercampur dengan benda lain hingga menyatu dan tidak mungkin lagi dipisahkan, maka seluruh benda itu dihukumi najis. Kaidah ini menunjukkan bahwa najis tidak hanya dipahami sebagai sesuatu yang menempel di permukaan, tetapi juga sebagai zat yang dapat meresap atau melebur ke dalam suatu benda. Dengan demikian, hukum tidak berhenti pada aspek luar, melainkan mencakup keseluruhan substansi benda tersebut.
Mayoritas ulama Syafi‘i dan Hanbali secara tegas mengkategorikan babi sebagai najis mughallazhah—najis tingkat berat yang tidak bisa ditoleransi. Konsekuensinya, ketika unsur babi, baik daging, lemak, maupun minyaknya, telah menjadi bagian dari suatu produk, status najisnya melekat dan tidak bisa hilang hanya dengan proses pencucian atau pembersihan. Proses pencucian hanya berlaku efektif untuk najis yang masih berada di permukaan, bukan untuk zat yang telah menyatu dalam struktur benda.
Jika dikaitkan dengan kasus "food tray" yang menggunakan minyak babi dalam tahap finishing atau proses akhir pencetakan, maka jelas masalahnya bukan sekadar benda terkena najis, melainkan benda yang najis itu sendiri. Produk seperti ini, meskipun secara fisik tampak bersih, tetap dihukumi najis dan tidak layak dipakai untuk makanan. Menggunakannya berarti menimbulkan keraguan bahkan potensi pelanggaran terhadap prinsip kesucian yang dijaga Islam. Dalam konteks masyarakat Muslim, hal ini bukan hanya masalah fikih individual, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap program makanan halal dan bergizi.
Mazhab Hanafi dan Maliki dikenal lebih longgar dalam sebagian masalah najis karena mereka menerima konsep "istihalah"—perubahan hakikat zat. Menurut pandangan mereka, bila sesuatu yang najis benar-benar berubah total menjadi zat baru yang tidak lagi memiliki sifat-sifat asalnya, maka status najisnya hilang. Contoh yang sering disebut adalah khamr yang berubah menjadi cuka secara alami; meskipun asalnya haram, hasil akhirnya dihukumi suci dan halal. Pandangan ini memberi ruang bagi perdebatan dalam kasus modern seperti penggunaan turunan babi dalam industri pangan dan nonpangan.
Namun, pertanyaan krusial muncul: apakah dalam proses finishing "food tray" terjadi "istihalah" sempurna? Apakah minyak babi benar-benar mengalami transformasi kimia yang menghapus identitas asalnya, ataukah hanya melebur sebagai bahan tambahan yang masih mempertahankan sifat zat najis? Jika hanya terjadi peleburan tanpa transformasi hakiki, maka menurut mayoritas ulama, statusnya tetap najis. Artinya, klaim suci tidak bisa serta-merta dibenarkan hanya karena bentuk fisik najisnya tak lagi terlihat.






