GRESIK,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga wajib diikuti oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Jadi, hanya mereka yang bekerja secara resmi dengan izin tinggal dan izin kerja yang sah di Indonesia yang berhak sekaligus wajib mengikuti program jaminan kesehatan tersebut,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, kewajiban kepesertaan WNA ini penting sebab merupakan bentuk perlindungan negara terhadap siapa pun yang bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Untuk bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah wajib memiliki paspor yang masih berlaku.
“Selain itu, mempunyai surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang dan memiliki izin tinggal resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dengan memenuhi syarat tersebut, WNA bisa didaftarkan sebagai peserta JKN melalui perusahaan tempatnya bekerja,” jelas Janoe.
Sementara itu, kategori WNA yang bekerja di Indonesia masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan atau badan usaha), dan 1% dipotong dari gaji pekerja.






