
GRESIK,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga wajib diikuti oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Jadi, hanya mereka yang bekerja secara resmi dengan izin tinggal dan izin kerja yang sah di Indonesia yang berhak sekaligus wajib mengikuti program jaminan kesehatan tersebut,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, kewajiban kepesertaan WNA ini penting sebab merupakan bentuk perlindungan negara terhadap siapa pun yang bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Untuk bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah wajib memiliki paspor yang masih berlaku.
“Selain itu, mempunyai surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang dan memiliki izin tinggal resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dengan memenuhi syarat tersebut, WNA bisa didaftarkan sebagai peserta JKN melalui perusahaan tempatnya bekerja,” jelas Janoe.
Sementara itu, kategori WNA yang bekerja di Indonesia masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan atau badan usaha), dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
“Skema ini berlaku adil, baik untuk pekerja Indonesia maupun pekerja asing, Sedangkan untuk WNA yang tidak bekerja namun memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas maka bisa mendaftarkan sebagai peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujarnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA berhak memperoleh layanan kesehatan yang dijamin negara melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut sama dengan yang didapatkan oleh peserta JKN lainnya, mulai dari pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga layanan rujukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Program JKN hadir bukan hanya untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang sah bekerja di Indonesia. Dan pelayanannya tidak ada yang dibedakan, semua sama sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Janoe.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan ini diungkapkan oleh salah satu Human Resources Development (HRD) perusahaan di Kabupaten Gresik, Ginanjar Sugiarto. Ia mengatakan terdapat kurang lebih 200 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tempatnya.
“Seluruh TKA ini telah kami daftarkan sebagai peserta JKN sesuai amanat pemerintah. Bisa bekerja di tempat kami tentunya telah melalui proses yang panjang termasuk pengecekan kelengkapan administrasi. Jadi TKA di tempat kami dipastikan memiliki KITAS, paspor, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga menjadi kelengkapan persyaratan pendaftaran peserta JKN,” tegas Anjar sapaan akrabnya.
Menurut Anjar, Program JKN selain wajib menjadi hal yang penting sebagai upaya menjamin penanganan kesehatan yg memadai bagi para TKA. Hal tersebut juga mengingat keberadaan mereka yang mayoritas jauh dari keluarga.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia karena telah benar-benar memikirkan nasib TKA atau WNA yang tinggal di Indonesia. Ini wujud nyata bahwa JKN hadir dengan prinsip gotong royong memberikan layanan kesehatan secara adil dan merata,” tuturnya.